Terbang Nyaman Bagi Penyandang Disabilitas
Liburan merupakan hak setiap orang, termasuk para penyandang disabilitas. Dengan ditingkatkannya pelayanan maskapai kepada penumpang berkebutuhan khusus, bukan tak mungkin lagi kamu mengajak keluarga atau teman penyandang disabilitas untuk sama-sama pergi liburan ke destinasi seru impianmu.
Dulu, penyandang disabilitas dikenal dengan nama penyandang cacat. Namun istilah kasar tersebut kini sudah tidak dipakai lagi dan diganti dengan ‘penyandang disabilitas’ yang memiliki makna dan penuturan yang lebih halus.
Penyandang disabilitas merupakan orang-orang yang memiliki keterbatasan mental, fisik, intelektual dan sensorik yang membuat mereka sulit berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya banyak penyandang disabilitas yang kesulitan mengakses fasilitas umum. Jadi bisa dipastikan bepergian naik pesawat terbang bisa jadi challenge tersendiri bagi penyandang disabilitas.
UU No.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 134
Namun kamu jangan khawatir karena semua penumpang pesawat terbang berhak mendapatkan pelayanan yang sama, termasuk penumpang penyandang disabilitas.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah menegaskan secara detail bagaimana prosedur perlakuan khusus kepada penyandang disabilitas dalam Pasal 134 yang merinci peraturan pengangkutan untuk penyandang cacat, lanjut usia, anak–anak, dan/atau orang sakit. Isi UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 134 adalah sebagai berikut.
Penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak di bawah usia 12 (dua belas) tahun, dan/atau orang sakit berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha angkutan udara niaga.
Pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a) pemberian prioritas tambahan tempat duduk;
b) penyediaan fasilitas kemudahan untuk naik ke dan turun dari pesawat udara;
c) penyediaan fasilitas untuk penyandang cacat selama berada di pesawat udara;
d) sarana bantu bagi orang sakit;
e) penyediaan fasilitas untuk anak-anak selama berada di pesawat udara;
f) tersedianya personel yang dapat berkomunikasi dengan penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak,dan/atau orang sakit; dan
g) tersedianya buku petunjuk tentang keselamatan dan keamanan penerbangan bagi penumpang pesawat udara dan sarana lain yang dapat dimengerti oleh penyandang cacat, lanjut usia, dan orang sakit.
Pemberian perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipungut biaya tambahan.
Pasal 135 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus diatur dengan Peraturan Menteri.
UU No.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 239
Selain itu Pasal 239 di Undang Undang yang sama juga menjelaskan mengenai pelayanan dan fasilitas khusus untuk penumpang berkebutuhan khusus. Isi UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 239 adalah sebagai berikut.
Penyandang cacat, orang sakit, lanjut usia, dan anak-anak berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara.
Pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a) pemberian prioritas pelayanan di terminal;
b) menyediakan fasilitas untuk penyandang cacat selama di terminal;
c) sarana bantu bagi orang sakit;
d) menyediakan fasilitas untuk ibu merawat bayi (nursery);
e) tersedianya personel yang khusus bertugas untuk melayani atau berkomunikasi dengan penyandang cacat, orang sakit, dan lanjut usia; serta
f) tersedianya informasi atau petunjuk tentang keselamatan bangunan bagi penumpang di terminal dan sarana lain yang dapat dimengerti oleh penyandang cacat, orang sakit, dan lanjut usia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus diatur dengan Peraturan Menteri.
PM 38 Tahun 2015
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Dalam Negeri ini menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam peraturan menteri ini, penumpang dengan kebutuhan khusus (difable) didefinisikan sebagai penumpang yang karena kondisi fisiknya dan/atau permintaan khusus penumpang memerlukan fasilitas dan perlakuan khusus, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.
Tips Sebelum Terbang Bagi Penyandang Disabilitas
Jika Anda memiliki keterbatasan atau memiliki teman, kolega maupun keluarga yang menyandang disabilitas dan ingin traveling ke destinasi impian, berikut ini ada tips sebelum terbang dengan pesawat bagi penyandang disabilitas yang bisa jadi referensi.
1. Pesan Tiket di Kantor Maskapai
Meski saat ini beli tiket pesawat online lebih mudah dan menyenangkan, namun bagi penyandang disabilitas akan jauh lebih baik membeli tiket pesawat langsung di kantor maskapai. Hal ini agar kamu mendapat info jelas mengenai fasilitas yang didapatkan bagi penyandang disabilitas, misalnya kursi roda dan sebagainya.
2. Beritahu Kebutuhan Khusus
Saat memesan tiket, pastikan kamu memberitahu kebutuhan khusus kamu, misalnya harus membawa kursi roda, alat bantu jalan (kruk), tabung oksigen dan sebagainya. Hal ini berguna agar maskapai menyiapkan peralatan yang dibutuhkan saat kamu terbang nantinya,
3. Pergi Bersama Pendamping
Penyandang disabilitas diharuskan untuk paling tidak membawa satu orang sebagai pendamping selama penerbangan. Kamu bisa mengajak teman maupun keluarga untuk terbang bersama agar jauh lebih mudah dan nyaman saat terbang.
Tips Terbang Bagi Penyandang Disabilitas
Bagi kamu yang sudah memiliki tiket pesawat dan ready to go, berikut ini ada tips terbang bagi penyandang disabilitas yang bisa jadi referensi untuk pengalaman terbang yang lebih nyaman dan menyenangkan.
1. Tiba di Bandara Lebih Awal
Karena penyandang disabilitas memerlukan berbagai prosedur tambahan yang mungkin memakan waktu, ada baiknya kamu datang ke bandara lebih awal dari jadwal penerbangan. Ada baiknya kamu sudah berada di bandara 2-3 jam sebelum keberangkatan sehingga petugas maskapai di bandara bisa membantu kamu untuk menuju terminal keberangkatan dan kamu pun lebih santai saat menunggu penerbangan.
2. Bawa Sertifikat Medis
Sertifikat medis dibutuhkan sebagai acuan penangan pertama jika kamu mengalami seizure atau gangguan saat terbang. Selain itu sertifikat medis bisa membantu menunjukkan kondisi saat terbang, entah itu jika kamu memerlukan beberapa fasilitas tambahan seperti tandu, kursi roda dan sebagainya. Sertifikat ini juga bisa menjadi bukti jika kamu dalam kondisi sehat dan prima serta mampu terbang tanpa pengawalan khusus dari maskapai.
3. Bawa Obat-obatan
Jika kamu masih mengonsumsi obat berdasarkan resep dari dokter, jangan lupa untuk membawa obat tersebut lengkap dengan resep resmi agar obat-obatan tersebut bisa diijinkan ke dalam kabin saat melewati pemeriksaan di bandara.
4. Beli Asuransi Perjalanan
Untuk menambah rasa aman saat travelling, tak ada salahnya membeli asuransi perjalanan khusus untuk penyandang disabilitas untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Komentar
Posting Komentar