Serba Serbi Aturan Bea Masuk untuk Oleh-Oleh dari Luar Negeri
Baru-baru ini publik diramaikan dengan video viral yang menunjukkan petugas bea cukai bandara yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang baru kembali dari luar negeri dan menarik bea masuk impor terhadap tas mewah yang dibawa penumpang tersebut.
Video ini menjadi topik perbincangan yang lumayan heboh, padahal sudah ada aturan tersendiri mengenai barang yang dibawa pulang ke Indonesia dari luar negeri. Bagi kamu yang sering pergi ke luar negeri dan membeli banyak oleh-oleh untuk keluarga di rumah, yuk baca dulu serba serbi aturan bea masuk untuk oleh-oleh dari luar negeri berikut ini.
Mengenai Bea Masuk Barang Luar Negeri yang Dibawa ke Indonesia
Saat pulang dari liburan ke luar negeri, banyak orang yang membawa oleh-oleh untuk keluarga di rumah atau kebablasan belanja ini itu di negara orang. Barang-barang ini dikategorikan sebagai barang impor bawaan penumpang yang dikenai aturan bea masuk jika melebihi aturan yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK 04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, pemerintah Indonesia membebaskan barang bawaan penumpang:
- US$ 250 / orang
- US$ 1.000 per keluarga dengan maksimal empat orang per kedatangan
- 200 batang rokok
- 25 batang cerutu
- 100 gram tembakau iris / hasil tembakau lainnya
- 1 liter minuman beralkohol
Jika penumpang membawa barang pribadi di bawah nilai tersebut maka tidak akan dipungut bea masuk dan pajak impor. Selain itu, jika penumpang membawa barang dagangan dengan jenis, sifat, dan jumlah yang tidak wajar untuk pemakaian pribadi maka penumpang juga harus mengisi pemberitahuan impor barang khusus dan menyelesaikan kewajiban pabeannya.
Selain itu, penumpang juga harus memperhatikan ketentuan larangan dan pembatasan yang merupakan peraturan yang melarang dan membatasi barang-barang tertentu yang dianggap berisiko dan berbahaya. Peraturan tersebut dikeluarkan oleh instansi terkait di mana pelaksanaannya dititipkan kepada Bea Cukai.
Pajak Atas Barang Mewah
Selain itu, ada juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang merupakan pajak yang dikenakan untuk impor barang mewah atau membawa barang yang tergolong mewah oleh penumpang dari luar negeri ke Indonesia. PPnBm tetap dikenakan atas impor barang yang tergolong mewah untuk pemakaian sendiri ataupun merupakan barang yang diperoleh secara gratis.
Macam dan jenis barang yang dikenakan PPnBM diatur oleh Menteri Keuangan. Bila barang yang kamu bawa dari luar negeri tergolong mewah, seperti tas, sepatu dan baju dari desainer, kamu akan dibawa petugas Bea dan Cukai menuju Customs Lounge; ruangan dimana orang bisa membayar pajak impor, bea masuk barang yang dibawa penumpang serta bisa bertanya segala sesuatu tentang kepabenan.
Setelah menyelesaikan pembayaran PPnBM, kamu nantinya akan diberikan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Lainnya (SSPCP) yang menjadi hak kamu setelah membayar bea masuk dan pajak impor.
Menkeu Akan Revisi Aturan Batasan Bea Masuk
Menanggapi banyaknya usulan mengenai jika besaran US$ 250 itu terlalu kecil bagi barang bebas bea masuk untuk barang dari luar negeri, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan mengkaji revisi aturan ini. Menurut Sri Mulyani, revisi tersebut harus mencerminkan perkembangan zaman dan kebutuhan saat ini.
“Saya sudah menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Bea Cukai agar aturan-aturan pembatasan mengenai jumlah dan harga dari volume yang dibawa oleh penumpang yang masuk ke Indonesia, agar disederhanakan,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari laman Liputan6.com.
Tips Nyaman Bawa Oleh-oleh Dari Luar Negeri
Aturan pembatasan jumlah barang bawaan yang dibawa pulang ke Indonesia setelah liburan ke luar negeri bukanlah hal baru. Namun masih banyak orang yang belum memahami ketentuan ini dan akhirnya harus membayar bea masuk dan pajak impor terhadap barang bawaan mereka.
Agar kamu nyaman membawa oleh-oleh maupun barang-barang yang dibeli dari luar negeri saat kembali ke tanah air, berikut ini ada tips yang bisa kamu ikuti.
1. Isi Custom Declaration
Di pesawat biasanya pramugari akan membagikan kartu Custom Declaration (CD) sebelum mendarat di Indonesia. Kartu ini wajib diisi oleh setiap penumpang yang mendarat di Indonesia, baik WNI maupun warga asing. Kartu ini berisi hal-hal yang menyangkut barang bawaan penumpang. Isi custom declaration dengan benar dan jujur karena saat akan keluar gate akan diminta petugas dan lembar ini memudahkan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang yang masuk ke Indonesia.
2. Belanja Seperlunya
Seperti sudah dijelaskan di atas bahwa penumpang perorangan boleh membawa masuk barang dengan harga tidak lebih dari US$ 250 dan US$ 1.000 untuk keluarga. Oleh karena itu jika kamu ke luar negeri, belanjalah seperlunya saja agar ketika sampai ke tanah air tidak harus lagi membayar bea masuk atas barang-barang yang kamu beli. Jika berniat membeli barang-barang bermerek, dengan rumus yang tersedia kamu bisa mencoba menghitung sendiri kira-kira berapa biaya yang akan dibayar ketika membawa benda tersebut ke Indonesia.
3. Ketahui Sanksinya
Selain yang disebutkan diatas, apabila kamu membawa uang dalam bentuk rupiah atau pun mata uang asing senilai Rp 100 juta, kamu juga harus melaporkan hal tersebut ke petugas bea cukai dengan mengisi Pemberitahuan Pembawaan Mata Uang Tunai ke Luar Daerah Pabean (Formulir BC 3.2). Jika kamu gagal memenuhi ketentuan impor barang bawaan penumpang, selain harus membayar bea masuk kamu juga akan dikenakan sanksi administrasi lho! Sanksi tersebut paling sedikit besarannya 100% dan paling besar 500% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
Komentar
Posting Komentar